Demi kepentingan anda
sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di
luar negeri seyogyanya melaporkan keberadaan dirinya kepada
Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima)
hari di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI
yang berada di wilayah Jerman, baik itu untuk tujuan belajar,
kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan
tentunya mereka yang akan menetap untuk selamanya diharapkan
memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Perwakilan
RI terdekat. Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat
besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI
yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan
senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Oleh
karena itu sempatkanlah waktu untuk melaporkan keberadaan
anda selama di Jerman kepada Perwakilan RI, baik itu KBRI
Berlin, KJRI Hamburg ataupun KJRI Frankfurt.
Persyaratan Lapor Diri di KBRI Berlin
1. Bagi masyarakat yang akan menetap di Jerman :
- Datang langsung ke Bidang Imigrasi KBRI Berlin (bagi yang
tinggal di Berlin dan daerah sekitarnya) dengan membawa
paspor.
- Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
- Membawa Fotokopi Akte Kelahiran dan Akte Nikah (bagi yang
sudah menikah)
- Membawa Surat Keterangan Bekerja / Sekolah
- Membawa Anmeldebestätigung dari Kantor Polisi/Pemda
setempat
- Membawa 1 buah pasfoto terbaru.
2. Bagi pemegang Paspor Dinas :
- Datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI Berlin (bagi yang
tinggal di Berlin dan daerah sekitarnya) dengan membawa
paspor.
- Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
- Membawa/menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Sekkab/Sekneg/Surat
Penugasan di Luar Negeri.
- Membawa 2 buah Pasfoto terbaru.
3. Bagi Wisatawan/Kunjungan Singkat :
- Datang langsung ke Bidang Imigrasi/Konsuler KBRI Berlin
dengan membawa paspor dan 1x pasfoto ukuran sesuai paspor.
- Mengisi formulir secara lengkap dengan dibubuhi tandatangan.
Catatan :
Bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari kota
Berlin, dimungkinkan untuk melaporkan diri melalui pos dengan
persyaratan sebagaimana tersebut di atas ditambah dengan amplop
jawaban/pengiriman berperangko sebesar € 3,50 (tercatat).
KBRI Berlin tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan
paspor selama dalam proses pengiriman via pos.
Download
Formulir Lapor Diri
|