Siaran Pers
Indonesia-Jerman Kembangkan Kerjasama Investasi Industri Kelapa Sawit
Dubes RI Berlin Tutup Ajang Kompetisi Olah Raga dan Silaturahmi Terbesar Antar Pelajar Indonesia di Jerman
Dubes RI Berlin Lepas Peserta Beasiswa Dharmasiswa dari Jerman
Kesempatan bekerja di Jerman terbuka bagi tenaga kerja Indonesia
Indonesia Paling Dimininati Pengunjung Open House All Nations Festival 2010 di Berlin
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 


Biaya PELAYANAN JASA KONSULER DAN KEIMIGRASIAN

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman Nomor : SK.17/ADM/VI/2009 maka mulai 16 Juni 2009 diberlakukan Biaya Jasa Konsuler, Keimigrasian atas Surat Perjalanan Republik Indonesia, Visa dan Kewarganegaraan sebagai berikut :

 I. JASA KONSULER:  
  a. Legalisasi Dokumen Asli € 20,00
  b. Legalisasi Dokumen Copy € 10,00
  c. Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran Pernikahan € 15,00
  d. Surat Pernyataan Lahir € 10,00
  e. Surat Keterangan Pengganti SIM € 10,00
  f. Legalisasi Terjemahan € 15,00
  g. Buku Pengenalan Diri (ID Book) € 15,00
  h. Surat Keterangan Jalan € 10,00
  i. Visa Diplomatik
€ 0,00
  j. Visa Dinas € 0,00
  k. Lapor Diri Pemegang Paspor Diplomatik/Dinas
€ 0,00
  l. Surat Keterangan Kematian € 0,00
 
II. KEIMIGRASIAN  
  1. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA  
    a. Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI perorangan € 20,00
    b. Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI perorangan € 10,00
    c. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan € 5,00
    d. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih € 10,00
    e. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian € 40,00
    f. Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian € 20,00
.   g. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam € 20,00
 
h. Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam € 10,00
 
i. Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dari SPLP Perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih € 5,00
  2. VISA
 
 
a. Visa Singgah € 20,00
    b. Visa Kunjungan € 45,00
    c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun € 100,00
    d. Visa Tinggal Terbatas  
      1. Masa Berlaku paling lama 6 (enam) bulan € 50,00
      2. Masa Berlaku 1 (satu) tahun € 100,00
      3. Masa Berlaku 2 (dua) tahun € 175,00
    e. Surat Keterangan (Affidavit) Kewarganegaraan Ganda Terbatas € 7,50
    f. Kawat Persetujuan Visa dari Jakarta € 5,00
     
III. PELAYANAN JASA HUKUM  
  1. KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA  
    a. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 90,00
    b. Pemberian Salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 45,00
    c. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 90,00
    d. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 45,00
    e. Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 65,00
    f. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) € 45,00
    g. Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia € 15,00
     

Catatan : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman