| Ketika pecahnya PD
II di Eropa yang menyebar hingga ke pasifik, Jepang berhasil
menduduki Hidia Timur Belanda pada Maret 1942, setelah menyerahnya
tentara kolonial Belanda mengikuti jatuhnya Hongkong, Manila,
dan Singapura.
Pada 1 April 1945 pasukan amerika mendarat di Okinawa. Kemudian
pada 6 dan 9 agustus Amerika Serikat menjatuhkan bom atom
ke atas dua kota di Jepang, hiroshima dan nagasaki. Sekian
hari kemudian pada 14 agustus 1945, Jepang menyerah kepada
tentara sekutu.
Peristiwa tersebut membuka peluang bagi rakyat Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya. Tiga hari setelah menyerahnya
Jepang secara mutlak, pada 17 agustus 1945 pemimpin nasional
Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat.
Proklamasi mengambil tempat pada Jalan Pegangsaan Timur 58
Jakarta, didengar oleh ribuan rakyat Indonesia di seluruh
negeri karena teks tersebut disiarkan secara rahasia oleh
operator radio Indonesia menggunakan pemancar milik stasion
radio Jepang, Jakarta Hoso Kyoku. Terjemahan proklamasi dalam
bahasa Inggris juga disiarkan ke luar negeri.
Dasar (Falsafah) Negara
Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia. Pancasila
terdiri dari dua kata sansekerta, Panca berarti lima, dan
sila memiliki arti prinsip. Pancasila mengandung lima dasar
yang tidak terpisahkan dan saling terkait satu dengan yang
lainnya. Mereka adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penjelasan dari kelima dasar di atas adalah sebagai berikut:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia beriman terhadap
adanya Tuhan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa rakyat
Indonesia meyakini kehidupan setelah kematian. Yang menegaskan
bahwa mengejar nilai kesahlihan akan membawa rakyat menuju
sebuah kehidupan yang lebih di alam baka. Sila ini dikukuhka
pada pasal 29 ayat 1 UUD 45 dan berbunyi. Negara berdasarkan
kepada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Prinsip keadilan mensyaratkan perlakuan terhadap umat
manusia yang didasari oleh martabatnya sebagai mahluk
tuhan. Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak
mentolerir adanya penindasan fisik dan spiritual terhadap
umat manusia oleh bangsanya sendiri atau negara lain.
-
Persatuan Indonesia
Sila ini mengukuhkan konsep nasionalisme, kecintaan terhadap
negara dan bumi pertiwi yang satu. Hal tersebut menggambarkan
kebutuhan untuk senantiasa mengangkat kesatuan dan integritas
nasional. Nasionalisme Pancasila menuntut rakyat Indonesia
memiliki perasaan unggul dalam hal kesukuan, terhadap
alasan nenek moyang dan warna kulit. Pada tahun 1928 pemuda
Indonesia bersumpah memiliki satu nusa, satu bangsa dan
satu bahasa, dimana semboyan nasional Indonesia berbunyi
“Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda
namun satu jua”.
-
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan
Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui
musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang
menghidupkan prinsip-prinsip pancasila. Hal ini mengimplikasikan
bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar
menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati
nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia,
serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan
nasional menuju keadilan sosial.
Demokrasi pancasila bermakna demokrasi berdasarkan kekuasaan
rakyat yang diinspirasikan dan terintegrasikan dengan
prinsip-prinsip Pancasila lainnya. Ini berarti penggunaan
hak-hak demokrasi harus selalu diikuti olrh tanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Besar merujuk kepada keyakinan
terhadap: menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam
hal martabat manusia; menjamin dan menguatkan kesatuan
nasional; dan bertujuan menwujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
-
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menyerukan penyebaran kesejahteraan yang merata
ke seluruh rakyat, tidak dalam sebuah jalan yang statis
tapi dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti
seluruh sumberd daya alam dan potensi negara harus dimanfaatkan
untuk manfaat dan kesejahteraan yang berarti bagi rakyat.
Keadilan sosial menggambarkan perlindungan terhadap ynag
lemah. Akan tetapi perlindungan bukanlah menghindarkan
mereka untuk bekerja, masing-masing seyogyanya bekerja
berdasarjan kemampuan dan lahan aktivitasnya. Perlindungan
harus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari mereka yang
kuat dan menjamin peraturan keadilan.
Ini adalah nilai-nilai luhur pancasila yang, sebagai
sebuah nilai budaya, harus selalu dihormati oleh setiap
bangsa Indonesia karena hal tersebut adalah ideologi negara
dan falsafah hidup rakyat Indonesia.
Undang Undang Dasar 1945
Konstitusi Republik Indonesia selalu merujuk kepada Undang
Undang Dasar 1945. Hal ini disebabkan karena konstitusi negara
disusun dan diadaptasi pada tahun 1945 ketika pendirian republik,
dan secara jelas membedakannya dari konstituso lainnya yang
diperkenalkan bebas di Indonesia. Lebih lanjut, muatan danri
UUD 1945 menuliskan jelas tujuan dan sasaran untuk kemerdekaan
yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan mempertahankannya
di kemudian hari. Hal ini merefeleksikan semangat dan kekuatan
masa tersebut ketika merancang konstitusi. Ini menginspirasikan
urgensi untuk persatuan dan kesamaan tujuan serta demokrasi
yang dibangun atas konsep warisan Indonesia dalam gotong-royong
dan musyawarah mencapai mufakat.
Diawali dengan sebuah pembukaan, undang undang dasar republik
indonesia terdiri atas 37 pasal, empat aturan peralihan dan
dua peraturan tambahan.
Pembukaan disusun dalam empat paragraf dan mengandung sebuah
kutukan terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, sebuah
keterangan perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan, sebuah
deklarasi kemerdekaan dan pernyataan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan
dasar negara. Selanjutnya juga menyatakan bahwa kemerdekaan
nasional Indonesia didirikan ke dalam sebuah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan kekuasaan berada di tangan rakyat.
Negara miliki dasar falsafah hidup sebagai berikut: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Dibimbing oleh falsafah fundamental tersebut, tujuan dasar
negara adalah mewujudkan sebuah pemerintahan Indonesia yang
melindungi seluruh rakyat dan bumi pertiwi Indonesia, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan intelektualitas
negara dan berkontribusi mewujudkan sebuah tata dunia yang
berdasar kepada kemerdekaan, kedamaian dan keadilan sosial.
Amandemen UUD 1945
Sejak era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen,
tambahan dan penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang
tahunan MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan
meliputi sekian tema yang di antaranya adalah sebagai berikut:
-
Kekuasaan
Konstitusi UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi
yang menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat
dan didelegasikan secara mutlak oleh Majelis Pertimbangan
Rakyat. Hal ini menganut sebuah ideologi kekuasaan MPR,
menjadikan MPR menjadi sebuah institusi negara yang memiliki
kewenangan tidak terbatas karena MPR menjadi sebuah Institusi
yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran
dan kekuasaan tanpa batas ini menyebabkan MPR menjadi
tidak bisa dikontrol oleh Institusi negara manapun. Hal
ini menyebabkan MPR menjadi sebuah organ terhebat institusi
kenegaraan yang dalam tatanan institusi kenegaraan pemerintahan
republik indonesia dan diposisikan sebagai lembaga tertinggi
negara. Menyikapi era perubahan, pandangan-pandangan UUD
1945 yang asli tidak lagi cocok terhadap ideologi demokrasi
yang membutuhkan implementasi sistem kontrol dan keseimbangan
di antara institusi internal negara. Untuk itu, keputusan
pasal 2 ayat 1 diubah menjadi kekuasaan di tangan rakyat
dan didelegasikan menurut konstitusi.
-
Struktur dan kewenangan anggota Majelis Pemusyawaratan
Rakyat
Sebelum amandemen, struktur keanggotaan MPR terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk utusan
Militer dan Polisi Indonesia, Utusan Daerah (UD), dan
Utusan Golongan (UG). Anggota DPR dipilih dalam pemilihan
umum, sementara UD dan UG adalah hasil undangan. Undangan
terhadap seluruh anggota MPR dirasakan tidak sesuai dengan
pembelajaran dan semangat demokrasi, oleh sebab itu formulasinya
dirubah dengan penyesuaian bahwa seluruh anggota MPR harus
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan amandemen
ini, struktur keanggotaan MPR meliputi anggota DPR dan
Dewan Perwakilan Daerah, sebuah institusi perwakilan baru
dalam tatanan kenegaraan republik indonesia
-
Kewenangan Presiden
UUD 1945 menganut prinsip pemerintahan presidentil. Baik
dalam hal teori maupun praktek ketatanegaraan dalam pemerintahan
mengikuti sistem pemerintahan presidentil menurut konstitsui
tersebut, presiden memiliki kekuasaan dan peran yang besar
dan penting. Itulah yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab
itu, sangat logis bila cukup banyak artikel yang terkait
terhadap otoritas kepresidenan dalam UUD 1945, yang tersebar
dalam berbagai macam pasal dan ayat, terutama yang berkaitan
terhadap keuasaan mulai dari mengumumkan perang hingga
mengabulkan permohonan maaf.
-
Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden
oleh rakyat
Sejak berdirinya Republik Indonesia, pemilihan presiden
dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR dengan sebuah
mekanisme perwakilan tidak langsung. Sehubungan dengan
semangat demokrasi yang menyaratkan bawah rakyat diberikan
hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
sehingga sistem pemilihan oleh MPR hari diganti menjadi
sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Jika kondisi pada putaran pertama pemilu tidak terpenuhi,
putaran kedua dilaksanakan dengan mencalonkan pasangan
dengan suara terbanyak nomor urut satu dan nomor dua pada
putaran pertama. Pasangan yang mendapatkan suara terbanyak
akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
-
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum diamandemen, formulasi masa jabatan presiden dan
wakil presiden di dalam UUD 45 tidak secara tegas atai
kongkrit mengatur freukuensi masa jabatan. Konsekuensinya,
hal ini membuka kesempatan untuk berbagai macam interpretasi.
UUD 1945 yang diamandemen mengatur bahwa presiden dan
wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa berikutnya. Hal ini mengartikan bahwa
warga negara Indonesia hanya dapat dipiluh sebagai presiden
dan wakil presiden untuk 10 tahun masa jabatan.
-
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam
masa jabatan
Selama ini tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatan
mereka. UUD hanya menetapkan sebuah pasal terhadap pertanggungjawaban
presiden sebelum sidang luar biasa MPR yang didasari dengan
undangan dari DPR. Hal ini dijalankan bila DPR merasa
presiden benar-benar melakukan pelanggaran terhadap garis
besar haluan negara.
Saat ini UUD 1945 yang telah diamandemen memuat faktor-faktor
dan prosedur-prosedur resmi yang menyebabkan pemberhentian
presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
-
Pengantian Presiden di tengah masa jabatan oleh
Wakil Presiden
Menurut UUD 1945, posisi wakil presiden adalah untuk membantu
presiden menjalankan tugasnya. Posisi tersebut menjadikan
wakil presiden secara otomatis menggantikan presiden hingga
akhir masa jabatannya bila presiden meninggal, mengundurkan
diri, atau tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa
jabatannya.
-
Pelaksana tugas kepresidenan
Meskipun tidak mungkin, terdapat juga kemungkinan lain
pada kondisi darurat yang disebabkan oleh, misalnya, presiden
dan wakil presiden meninggal secara bersamaan, mengundurkan
diri, dan diturunkan atau tidak mampu menjalankan kewajibannya
selama masa jabatannya. Dalam konsisi ini, pengambil kebijakan
yang memiliki legal formal yang kokoh amat dibutuhkan.
Mengantisipasi kasus-kasus seperti ini UUD 1945 yang
telah diamandemen, menetapkan bahwa dalam kondisi demikian
maka pelaksana tugas-tugas kepresidenan terdiri dari tiga
anggota kabinet yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Pertahanan.
-
Pembentukan Dewan Penasihat Presiden dan penghapusan
Dewan Pertimbangan Agung
Keberadaan DPA sebagai sebuah lembaga negara, dahulu adalah
setara dengan presiden dan memiliki tugas memberikan masukan
dan pertimbangan ke presiden yang pada akhirnya dinilai
kurang effektiv dan effisien. Hal tersebut karena masukan
dan pertimbangan yang diberikan ke presiden bersifat tidak
mengikat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, UUD 1945 yang diamandemen
menghapus keberadaan DPA. Menggantikan hal tersebut konstitusi
yang baru memberikan wewenang ke presiden untuk membentuk
dewan penasihat yang memiliki tugas memberikan masukan
dan pertimbangna ke presiden.
-
Menteri negara
Sebagai konstitusi yang menganut ideologi sistem pemerintahan
presidentil, UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa
menteri-menteri negara, yang dipilih dan ditugaskan oleh
presiden, adalah pembantu presiden.
-
Pemerintahan daerah
Daerah diberikan kebebasan dan wewenang untuk memanfaatkan
dan mengatur sumber daya alam yang dimiliki, dengan produk
perundang-undangan yang dapat meningkatkan kemajuan dan
kesejahteraan daerah. Otonomi daerah dijalankan dan terwujud
di bawah negara kesatuan Republik Indonesia.
Konstitusi baru yang telah diamandemen juga mengatur
pengakuan negara serta penghormatan terhadap unit administrasi
daerah, yang memiliki status khusus dan istimewa.
- Dewan Perwakilan Daerah
UUD 1945 yang diamandemen memperkenalkan sebuah institusi
perwakilan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Institusi
tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti tertuang
dalam pasal VII A bertajuk DPD.
Bendera Nasional
Bendera
nasional Indonesia adalah “Sang Saka Merah Putih”.
Bendera itu terdiri dari dua warna, merah di atas warna putih.
Dimana lebarnya adalah dua pertiga dari panjangnya, atau dua
meter dan tiga meter. Dikibarkan di depan istana kepresidenan,
gedung-gedung pemerintahan dan kantor perwakilan Indonesia
dan di luar negeri. Bendera pertama berkibar gagah pertama
kalinya di tengah-tengah penjajahan Jepang pada upaca hari
kemerdekaan di depan istana kepresidenan di ibukota Jakarta.
Bendera bersejarah ini, atau “bendera pusaka”,
dikibarkan terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu
bendera tersebut disimpan dan digantikan oleh sebuah replika
yang dirajut dari sutera asli Indonesia.
Lambang Negara
Lambang
negara Indonesia adalah sebuah elang emas, disebut juga dengan
“garuda” yang merupakan sebuah figur epik Indonesia
kuno. Lambang ini juga digambarkan dalam banyak candi-candi
dari abad ke 6. Elang adalah sebuah simbol energi yang kreativ.
Warna dasarnya adalah emas, mewatakkan kehebatan sebuah bangsa.
Warna hitam mewakili alam. Terdapat 17 helai pada setiap sayapnya,
8 helai pada ekor dan 45 pada bulu leher. Hal ini menujukkan
tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia: 17 Agustus 1945.
Semboyan, “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda
tapi satu jua), ini tertulis pada pita yang digenggam oleh
cakar garuda.
Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah “Indonesia
Raya”. Lagu ini dikarang pada tahun 1928.
Kelahiran Indonesia Raya menandai permulaan gerakan nasionalis
Indonesia. Lagu ini diperkenalkan pertama kalinya oleh sang
pengarang, Wage Rudolf Supratman, pada Kongres Pemuda Indonesia
kedua pada 28 oktober 1928 di Batavia, sekarang Jakarta. Hal
tersebut merupakan momentum ketika pemuda Indonesia dari berbagai
suku, bahasa, agama dan latar belakang kebudayaan bersumpah
untuk:
1. Satu Nusa, Indonesia
2. Satu Bangsa, Bangsa Indonesia
3. Satu Bahasa, Bahasa Indonesia
Segera lagu nasional ini, yang menyerukan persatuan Indonesia,
menjadi populer. Lagu ini dinyanyikan pada setiap pertemuan
politik Indonesia, dimana masyarakat berdiri dengan khidmat.
Lagu ini secara sungguh-sungguh membangkitkan semangat nasionalis
bangsa terhadap negara kepulauan Indonesia.
|