Siaran Pers
Indonesia-Jerman Kembangkan Kerjasama Investasi Industri Kelapa Sawit
Dubes RI Berlin Tutup Ajang Kompetisi Olah Raga dan Silaturahmi Terbesar Antar Pelajar Indonesia di Jerman
Dubes RI Berlin Lepas Peserta Beasiswa Dharmasiswa dari Jerman
Kesempatan bekerja di Jerman terbuka bagi tenaga kerja Indonesia
Indonesia Paling Dimininati Pengunjung Open House All Nations Festival 2010 di Berlin
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 
 
Lembaga Negara
Menurut UUD 1945, saat ini terdapat tujuh lembaga tinggi negara:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Kepresidenan
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 1 UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kekuasaan berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi.

Majelis ini memiliki wewenang merubah dan menetapkan konstitusi serta melantik presiden dan wakil presiden. Menurut UUD 1945 yang diamandemen, majelis ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Majelis ini dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya merujuk konsitusi yang berlaku.

Anggota majelis terdiri dari 550 anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih lewat pemilihan umum. Menurut Tap No. VII/MPR/1998, ketua MPR terpisah dari DPR. Merujuk UUD 1945 yang diamandemen , ketua MPR dibantu oleh tiga wakil ketua, yang merefleksikan fraksi-fraksi di DPR dan DPD serta dipilih oleh anggota MPR lainnya pada sidang paripurna.


2. Kepresidenan


Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.

Merujuk UUD 1945 yang diamandemen, Presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama pada masa satu masa setelahnya. Presiden memiliki hak untuk mengajukan permintaan ke DPR untuk menghasilkan regulasi pemerintahan dalam upaya memperlancar penegakan hukum.


3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Keseluruhan anggota DPR adalah lima ratus lima puluh (550) orang, mewakili organisasi politik yang ambil bagian dalam pemilu serta terpilih lewatnya. Dewan mengadakan sidang minimal sekali setahun. Dimana sidang ini memiliki fungsi legislasi, budget dan supervisi. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dewan juga memiliki hak interpelasi, penyelidikan dan mengemukakan pendapat, mengajukan usulan dan pandangan, sebagaimana memiliki hak imunitas. Lebih lanjut, anggota dewan juga memiliki hak meminta penjelasan.

Tap No. VII/MPR/1998 mengatur bahwa ketua MPR terpisah dari ketua DPR.

Komisi Pemilihan Umum telah menentukan jumlah alokasi kursi DPR sebanyak 550 kursi untuk 32 provinsi di Indonesia. Dengan kata lain sejak pemilu 2004 seluruh kursi legislativ hanya diberikan kepada partai-partai politik yang berpartisipasi pada pemilihan umum.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan digariskan dalam pasal 23 E UUD 1945. Fungsi utamanya adalah mengatur pemeriksaan kas keuangan pemerintah. Pembentukan anggota Badan ini diajukan oleh DPR, DPD dan DPRD dalam koordinasi kewenangannya masing-masing. Badan ini berlokasi di ibukota dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


5. Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah agung dan institusi judisial dibawahnya yang melingkupi persidangan umum, persidangan agama, persidangan perdata dan persidangan administrativ adalah persidangan yang independen. Institusi tersebut harus menjalankan kekuatan judisial. Mahkamah Agung, menurut pasal 24 A konstitusi yang berlaku, memiliki otoritas untuk mendengar pembelaan kasus-kasus yang keputusannya ditinjau ulang pada level hukum di bawahnya, serta otoritas lainnya yang diatur oleh hukum.


6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi memiliki otoritas untuk melaksanakan memulai dan mengakhiri persidangan yang relevan dengan pemerintahan, untuk meninjau ulang produk-produk hukum yang berlawanan dengan konstitusi, mengatur konflik otoritas di antara institusi negara yang kewenangannya telah diatur oleh konstitusi, memutuskan pembubaran partai politik dan untuk mengokohkan hasil akhir pemilihan umum.

Juga memiliki kewenangan untuk membantu dewan menengahi pandangan mengenai pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden terhadap institusi.


7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman