| Menurut UUD 1945, saat
ini terdapat tujuh lembaga tinggi negara:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Kepresidenan
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 1 UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa Indonesia
adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan
kekuasaan berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan
konstitusi.
Majelis ini memiliki wewenang merubah dan menetapkan konstitusi
serta melantik presiden dan wakil presiden. Menurut UUD 1945
yang diamandemen, majelis ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi
negara. Majelis ini dapat memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya merujuk konsitusi yang berlaku.
Anggota majelis terdiri dari 550 anggota DPR dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih lewat pemilihan umum.
Menurut Tap No. VII/MPR/1998, ketua MPR terpisah dari DPR.
Merujuk UUD 1945 yang diamandemen , ketua MPR dibantu oleh
tiga wakil ketua, yang merefleksikan fraksi-fraksi di DPR
dan DPD serta dipilih oleh anggota MPR lainnya pada sidang
paripurna.
2. Kepresidenan
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden adalah kepala
negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya,
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Merujuk UUD 1945 yang diamandemen, Presiden dan wakil presiden
adalah pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden
dan wakil presiden memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya
dapat dipilih kembali untuk posisi yang sama pada masa satu
masa setelahnya. Presiden memiliki hak untuk mengajukan permintaan
ke DPR untuk menghasilkan regulasi pemerintahan dalam upaya
memperlancar penegakan hukum.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keseluruhan anggota DPR adalah lima ratus lima puluh (550)
orang, mewakili organisasi politik yang ambil bagian dalam
pemilu serta terpilih lewatnya. Dewan mengadakan sidang minimal
sekali setahun. Dimana sidang ini memiliki fungsi legislasi,
budget dan supervisi. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut
dewan juga memiliki hak interpelasi, penyelidikan dan mengemukakan
pendapat, mengajukan usulan dan pandangan, sebagaimana memiliki
hak imunitas. Lebih lanjut, anggota dewan juga memiliki hak
meminta penjelasan.
Tap No. VII/MPR/1998 mengatur bahwa ketua MPR terpisah dari
ketua DPR.
Komisi Pemilihan Umum telah menentukan jumlah alokasi kursi
DPR sebanyak 550 kursi untuk 32 provinsi di Indonesia. Dengan
kata lain sejak pemilu 2004 seluruh kursi legislativ hanya
diberikan kepada partai-partai politik yang berpartisipasi
pada pemilihan umum.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan digariskan dalam pasal 23
E UUD 1945. Fungsi utamanya adalah mengatur pemeriksaan kas
keuangan pemerintah. Pembentukan anggota Badan ini diajukan
oleh DPR, DPD dan DPRD dalam koordinasi kewenangannya masing-masing.
Badan ini berlokasi di ibukota dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah agung dan institusi judisial dibawahnya yang melingkupi
persidangan umum, persidangan agama, persidangan perdata dan
persidangan administrativ adalah persidangan yang independen.
Institusi tersebut harus menjalankan kekuatan judisial. Mahkamah
Agung, menurut pasal 24 A konstitusi yang berlaku, memiliki
otoritas untuk mendengar pembelaan kasus-kasus yang keputusannya
ditinjau ulang pada level hukum di bawahnya, serta otoritas
lainnya yang diatur oleh hukum.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi memiliki otoritas untuk melaksanakan memulai
dan mengakhiri persidangan yang relevan dengan pemerintahan,
untuk meninjau ulang produk-produk hukum yang berlawanan dengan
konstitusi, mengatur konflik otoritas di antara institusi
negara yang kewenangannya telah diatur oleh konstitusi, memutuskan
pembubaran partai politik dan untuk mengokohkan hasil akhir
pemilihan umum.
Juga memiliki kewenangan untuk membantu dewan menengahi pandangan
mengenai pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden terhadap
institusi.
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
|