| Pemerintah RI menetapkan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 1973 untuk
membantu Presiden RI dalam memformulasikan kebijakan nasional
untuk investasi. Badan ini juga bertanggung jawab terhadap perencanaan,
pengajuan izin, kontrol dan evaluasi terhadap investasi. Bekerjasama
dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah – BKPMD)
dan badan terkait lainnya, badan ini juga mengambil alih pengawasan
terhadap proyek-proyek investasi, dan memberikan usulan-usulan
terhadap penyelesaian kesulitan yang dihadapi selama periode
implementasi.
Sejak tahun 1985, telah terjadi libelarisasi bertahap terhadap
kedua kebijakan di bidang perdagangan dan investasi asing.
Investasi asing secara langsung pada beberapa kasus terbukti
menjadi sebuah cara yang handal untuk pengembangan industri-industri
kebutuhan luar negeri dibandingkan memelihara kebijakan-kebijakan
proteksi dengan pendekatan kebutuhan dalam negeri.
Persetujuan untuk investasi luar negeri dapat diperoleh di
Indonesia melalui kantor BKPM di Jakarta atau kantor BKPMD
di setiap provinsi, dan juga melalui kantor perwakilan pemerintah
RI di seluruh dunia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal
dan konsulat setempat. Setelah merujuk ke proses evaluasi
yang dilakukan, barulah ketua BKPM atau kepala korespondensi
perwakilan pemerintah RI atau ketua BKPMD mengeluarkan persetujuan
investasi. Untuk mengimplementasikan proyek investasi yang
telah disetujui, BKPM atau BKPMD akan mengeluarkan ijin /
lisensi yang ditawarkan oleh para investor: Surat Persetujuan
Bea Cukai, Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT), Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Usaha Tetap (IUT).
Dibawah aturan yang ada, sebuah Perusahaan Penanam Modal
Asing (PMA) dibolehkan hingga periode 30 tahun untuk beroperasi
pasca pendirian. Dalam masa ini, bila ada investasi tambahan
terhadap yang ada, maka periode 30 tahun ke depan untuk proyek
ini dibolehkan. Ini juga memungkinkan untuk menunda hingga
30 tahun lainnya.
Sebuah perusahaan milik asing secara umum diharapkan menjadi
sebuah usaha patungan antara asing dan mitra di Indonesia
atau menjadikan kerjasama antar perusahaan atau kerjasama
personal. Tidak ada kirteria spesifik terhadap batas minimum
jumlah investasi, pihak-pihak investor diberi kebebasan untuk
menentukan jumlah investasi mereka. Pada prakteknya, badan
penentu investasi memberikan batas minimum modal sebesar 25.000
dolar AS. Perusahaan PMA juga dapat didirikan sebagai kepemilikan
penuh investor asing. Akan tetapi, tidak lebih dari 15 tahun
setelah operasi komersilnya, sebagian dari sahamnya harus
diinvestasikan kepada warga indonesia melalui bursa efek lokal.
Kebijakan terhadap manufaktur dan perdagangan
Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan merujuk
ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan
sebuah visi untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai
tulang punggung pembangunan nasional. Dalam konteks ini, penguatan
terhadap pembangunan jangka panjang dan menengah, pembangunan
di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi
terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional.
Pembangunan ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan
expor non-migas, pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan
perbaikan pada produksi barang dan jasa.
Kebijakan di bidang pengembangan ekspor diarahkan pada peningkatan
ekspor non migas
dalam upaya memenuhi kebutuhan devisa yang antara lain mencakup
:
a). Meningkatkan daya saing komoditi ekspor dengan memperluas
struktur ekspor dari produk primer kepada produk hilir serta
memperluas pasar tujuan ekspor.
b). Mengembangkan produk-produk unggulan yang mempunyai keunggulan
kompetitif dengan memperbaharui sistem proses produk dalam
industri di daerah timur Indonesia
c). Meningkatkan kemampuan dunia usaha memasuki pasar global
melalui peningkatan
pengetahuan di bidang ekspor dan pemasyarakatan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku di negara mitra dagang
d). Mendorong bank expor indonesia dan institusi bank lainnya
untuk memperbaiki realisasi pendanaan perdagangan sebagaimana
pendayagunaan imbal balik mekanisme pasar
e). Melanjutkan deregulasi dan debirokratisasi di bidang
perdagangan luar negeri untuk
menghilangkan berbagai hambatan seperti penyederhanaan prosedur
ekspor sehingga
mengarah pada kekuatan mekanisme pasar. Lebih lagi dalam meningkatkan
kerjasama perdagangan internasional yang berkaitan dalam penerapan
ketentuan teknis standardisasi untuk mengurangi hambatan ekspor
teknis sehingga dapat mencegah terjadinya holding order, detention
dan automatic detention;
f). Mengembangkan sistim dan jaringan informasi ekspor-impor
untuk mempercepat arus
informasi kepada dunia usaha di dalam negeri sampai ke tingkat
Dati II serta di luar
negeri
g). Meningkatan dan mendayagunakan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET)
h). Mengembangkan lembaga pengembangan ekspor dengan mengaktifkan
kembali Kantor
ITPC dan mengefektifkan peran dan reposisi Atperindag dalam
melaksanakan kegiatan
promosi dan Intelejen bisnis ;
i). Meningkatkan imbal dagang dan perdagangan lintas batas
dalam peningkatan akses pasar internasional ;
j). Mengembangkan kerjasama antar institusi dan kerjasama
pengawasan institusi serta sinergitas dalam dan luar negeri
k). Memperbaiki peran penelitian indsutri dan badan pengembangan
dalam membantu industri manufaktur kecil dan menengah serta
pondok industri menguasai teknologi proses dan produksi, lewat
beberapa usaha diantaranya lewat pelatihan, desain dan rekayasa
produk untuk meningkatkan kualitas produk, efisiensi dan produktivitas.
Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa kesepakatan
internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan
Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO). Sejalan dengan program pemerintah,
kebijakan pemerintah adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi
baru yang menuntut usaha pabrikan dan pengembangan perdagangan
lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam konteks memanfaatkann
pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat kompetisi
bisnis pada skala global. Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan
untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti
pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi
bisnis yang tidak fair. Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan
konsumen, pasar waktu komoditi, penyerderhanaan prosedur masuk
bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas industri mobil
nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv,
daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi
pengusaha kecil, mengangkat hambatan-hambatan bisnis para
pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap fasilitas expor.
Kementerian peindustrian dan perdagangan telah memberi mandat
untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No.
5 tahun 1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan
kompetisi bisnis yang tidak sehat; hukum No. 8 tahun 1999
untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun 1997 untuk
perdagangan komoditi periodik.
Kebijakan perdagangan dalam negeri
Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi usaha-usaha
untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan
harga dan mengontrol nilai inflasi. Hal tersebut juga ditujukan
untuk memperluas pangsa pasar produk domestik dalam konteks
menambah pendapatan pelaku perdagangan, mengamankan perlindungan
konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis dalam mengimplementasikan
kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yang fair dan perluasan
akses informasi.
Kebijakan perdagangan luar negeri
Dalam menetapkan target expor tahunan, kebijakan ini didiskusikan
dengan pejabat senior pemerintahan (level kementrian ekonomi).
Pemerintah mendorong analisa yang memperhatikan untuk meningkatkan
pertukaran asing dan pendapatan komoditi expor pokok; mengatur
sebuah expor yang menyeluruh untuk meningkatkan program-program
yang ada; menyebarkan informasi harga-harga internasional
dan informasi perihal expor komoditi pokok lewat berbagai
media massa; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi yang ada
untuk memperbanyak expor dengan mengambil langkah-langkah
terkini dalam meningkatkan kemampuan asosiasi-asosiasi tersebut
mencari alternativ lain yang tidak bertentangan dengan Organisasi
Pedagangan Dunia (WTO)
Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional
Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan multilateral
untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional
sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam
negeri untuk mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional.
Pemerintah juga telah bekerja keras dalam menurunkan hambatan-hambatan
perdagangan yang berbentuk tarif dan non-tarif, untuk mempermudah
kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam menyelesaikan
perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi
koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi,
seperti Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara
Penghasil Karet Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC),
dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik (APCC)
Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara lewat sesi
ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi
di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara
(NAFTA).
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)
BPEN bekerja keras memasuki pangsa pasar untuk memelihara,
meningkatkan dan memperluas pangsa expor, baik di pasar tradisional
maupun non-tradisional atau di pangsa pasar baru dengan menusahakan
lobi-lobi yang intensiv. Hal tresebut juga bertujuan untuk
mengirimkan misi perdagangan dan investasi untuk berpartisipasi
pada pameran-pameran perdagangan internasional, serta untuk
pengembangan koordinasi dengan agen-agen promotor pameran
internasional di luar negeri.
Data pelayanan dan informasi perdagangan, seperti profil
negara, profil exportir, profil importir, komoditi, profil
pameran, survey pasar, catatan pasar, analisa dan info pasar
lainnya yang didistribusikan lewat sistem jaringan off line
(terutama pada pengusaha kecil dan menengah domestik). Informasi-informasi
tersebut juga didistribusikan secara online di (http://www.nafed.go.id).
Kedua cara ini didisain untuk mempromosikan lingkar aktivitas
dan produk bisnis domestik.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi
Pemerintah mencoba untuk terus meningkatkan kegiatan-kegiatan
yang pengembangan dan promosi penanganan perdagangan periodik
yang dikelola oleh bursa efek komoditas periodik, perusahaan-perusahaan
kepemilikan pribadi, kerjasama swasta mengoptimalkan penggunaan
zona expor dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Hal tersebut
memberikan peran yang lebih luas bagi pengusaha kecil dalam
mendistribusikan bahan pokok dan bahan baku serta produk industri,
sekaligus juga membantu pengusaha kecil dan menengah (UKM)
memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka di pangsa
dalam dan luar negeri.
|