Siaran Pers
Indonesia-Jerman Kembangkan Kerjasama Investasi Industri Kelapa Sawit
Dubes RI Berlin Tutup Ajang Kompetisi Olah Raga dan Silaturahmi Terbesar Antar Pelajar Indonesia di Jerman
Dubes RI Berlin Lepas Peserta Beasiswa Dharmasiswa dari Jerman
Kesempatan bekerja di Jerman terbuka bagi tenaga kerja Indonesia
Indonesia Paling Dimininati Pengunjung Open House All Nations Festival 2010 di Berlin
Indeks Siaran Pers
 
Berita Sebelumnya
Indonesia-Germany Interfaith Dialogue and Promoting Acamedic Cooperation
Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Penyergapan dan Aksi Kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara
Presiden umumkan 34 anggota Kabinet Indonesia Bersatu II
Yudhoyono-Boediono resmi jadi presiden dan wakil presiden
Presiden apresiasi kesuksesan MOD
Indeks Berita
 
Links
Penyelenggara Negara
Media Masa Indonesia
Perwakilan RI di Luar Negeri
Organisasi Masyarakat
Pemerintah Jerman
-
 
Pencarian Data


powered by FreeFind
-
 
Jajak Pendapat
Kami menyajikan kolom jajak pendapat dengan pertanyaan : "Bagaimana menurut anda tentang website KBRI Berlin ?"
kirim pendapat
 
 
Perdagangan dan Investasi Indonesia
Pemerintah RI menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 1973 untuk membantu Presiden RI dalam memformulasikan kebijakan nasional untuk investasi. Badan ini juga bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengajuan izin, kontrol dan evaluasi terhadap investasi. Bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah – BKPMD) dan badan terkait lainnya, badan ini juga mengambil alih pengawasan terhadap proyek-proyek investasi, dan memberikan usulan-usulan terhadap penyelesaian kesulitan yang dihadapi selama periode implementasi.

Sejak tahun 1985, telah terjadi libelarisasi bertahap terhadap kedua kebijakan di bidang perdagangan dan investasi asing. Investasi asing secara langsung pada beberapa kasus terbukti menjadi sebuah cara yang handal untuk pengembangan industri-industri kebutuhan luar negeri dibandingkan memelihara kebijakan-kebijakan proteksi dengan pendekatan kebutuhan dalam negeri.

Persetujuan untuk investasi luar negeri dapat diperoleh di Indonesia melalui kantor BKPM di Jakarta atau kantor BKPMD di setiap provinsi, dan juga melalui kantor perwakilan pemerintah RI di seluruh dunia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat setempat. Setelah merujuk ke proses evaluasi yang dilakukan, barulah ketua BKPM atau kepala korespondensi perwakilan pemerintah RI atau ketua BKPMD mengeluarkan persetujuan investasi. Untuk mengimplementasikan proyek investasi yang telah disetujui, BKPM atau BKPMD akan mengeluarkan ijin / lisensi yang ditawarkan oleh para investor: Surat Persetujuan Bea Cukai, Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Usaha Tetap (IUT).

Dibawah aturan yang ada, sebuah Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) dibolehkan hingga periode 30 tahun untuk beroperasi pasca pendirian. Dalam masa ini, bila ada investasi tambahan terhadap yang ada, maka periode 30 tahun ke depan untuk proyek ini dibolehkan. Ini juga memungkinkan untuk menunda hingga 30 tahun lainnya.

Sebuah perusahaan milik asing secara umum diharapkan menjadi sebuah usaha patungan antara asing dan mitra di Indonesia atau menjadikan kerjasama antar perusahaan atau kerjasama personal. Tidak ada kirteria spesifik terhadap batas minimum jumlah investasi, pihak-pihak investor diberi kebebasan untuk menentukan jumlah investasi mereka. Pada prakteknya, badan penentu investasi memberikan batas minimum modal sebesar 25.000 dolar AS. Perusahaan PMA juga dapat didirikan sebagai kepemilikan penuh investor asing. Akan tetapi, tidak lebih dari 15 tahun setelah operasi komersilnya, sebagian dari sahamnya harus diinvestasikan kepada warga indonesia melalui bursa efek lokal.

Kebijakan terhadap manufaktur dan perdagangan

Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan merujuk ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam konteks ini, penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan menengah, pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional. Pembangunan ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.

Kebijakan di bidang pengembangan ekspor diarahkan pada peningkatan ekspor non migas
dalam upaya memenuhi kebutuhan devisa yang antara lain mencakup :

a). Meningkatkan daya saing komoditi ekspor dengan memperluas struktur ekspor dari produk primer kepada produk hilir serta memperluas pasar tujuan ekspor.

b). Mengembangkan produk-produk unggulan yang mempunyai keunggulan kompetitif dengan memperbaharui sistem proses produk dalam industri di daerah timur Indonesia

c). Meningkatkan kemampuan dunia usaha memasuki pasar global melalui peningkatan
pengetahuan di bidang ekspor dan pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara mitra dagang

d). Mendorong bank expor indonesia dan institusi bank lainnya untuk memperbaiki realisasi pendanaan perdagangan sebagaimana pendayagunaan imbal balik mekanisme pasar

e). Melanjutkan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan luar negeri untuk
menghilangkan berbagai hambatan seperti penyederhanaan prosedur ekspor sehingga
mengarah pada kekuatan mekanisme pasar. Lebih lagi dalam meningkatkan kerjasama perdagangan internasional yang berkaitan dalam penerapan ketentuan teknis standardisasi untuk mengurangi hambatan ekspor teknis sehingga dapat mencegah terjadinya holding order, detention dan automatic detention;

f). Mengembangkan sistim dan jaringan informasi ekspor-impor untuk mempercepat arus
informasi kepada dunia usaha di dalam negeri sampai ke tingkat Dati II serta di luar
negeri

g). Meningkatan dan mendayagunakan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

h). Mengembangkan lembaga pengembangan ekspor dengan mengaktifkan kembali Kantor
ITPC dan mengefektifkan peran dan reposisi Atperindag dalam melaksanakan kegiatan
promosi dan Intelejen bisnis ;

i). Meningkatkan imbal dagang dan perdagangan lintas batas dalam peningkatan akses pasar internasional ;

j). Mengembangkan kerjasama antar institusi dan kerjasama pengawasan institusi serta sinergitas dalam dan luar negeri

k). Memperbaiki peran penelitian indsutri dan badan pengembangan dalam membantu industri manufaktur kecil dan menengah serta pondok industri menguasai teknologi proses dan produksi, lewat beberapa usaha diantaranya lewat pelatihan, desain dan rekayasa produk untuk meningkatkan kualitas produk, efisiensi dan produktivitas.

Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat kompetisi bisnis pada skala global. Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak fair. Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi, penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv, daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil, mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap fasilitas expor.

Kementerian peindustrian dan perdagangan telah memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No. 5 tahun 1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun 1997 untuk perdagangan komoditi periodik.

Kebijakan perdagangan dalam negeri

Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi usaha-usaha untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan harga dan mengontrol nilai inflasi. Hal tersebut juga ditujukan untuk memperluas pangsa pasar produk domestik dalam konteks menambah pendapatan pelaku perdagangan, mengamankan perlindungan konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis dalam mengimplementasikan kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yang fair dan perluasan akses informasi.

Kebijakan perdagangan luar negeri

Dalam menetapkan target expor tahunan, kebijakan ini didiskusikan dengan pejabat senior pemerintahan (level kementrian ekonomi). Pemerintah mendorong analisa yang memperhatikan untuk meningkatkan pertukaran asing dan pendapatan komoditi expor pokok; mengatur sebuah expor yang menyeluruh untuk meningkatkan program-program yang ada; menyebarkan informasi harga-harga internasional dan informasi perihal expor komoditi pokok lewat berbagai media massa; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi yang ada untuk memperbanyak expor dengan mengambil langkah-langkah terkini dalam meningkatkan kemampuan asosiasi-asosiasi tersebut mencari alternativ lain yang tidak bertentangan dengan Organisasi Pedagangan Dunia (WTO)

Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional

Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam negeri untuk mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah juga telah bekerja keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berbentuk tarif dan non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi, seperti Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara Penghasil Karet Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik (APCC)

Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).

Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)

BPEN bekerja keras memasuki pangsa pasar untuk memelihara, meningkatkan dan memperluas pangsa expor, baik di pasar tradisional maupun non-tradisional atau di pangsa pasar baru dengan menusahakan lobi-lobi yang intensiv. Hal tresebut juga bertujuan untuk mengirimkan misi perdagangan dan investasi untuk berpartisipasi pada pameran-pameran perdagangan internasional, serta untuk pengembangan koordinasi dengan agen-agen promotor pameran internasional di luar negeri.

Data pelayanan dan informasi perdagangan, seperti profil negara, profil exportir, profil importir, komoditi, profil pameran, survey pasar, catatan pasar, analisa dan info pasar lainnya yang didistribusikan lewat sistem jaringan off line (terutama pada pengusaha kecil dan menengah domestik). Informasi-informasi tersebut juga didistribusikan secara online di (http://www.nafed.go.id). Kedua cara ini didisain untuk mempromosikan lingkar aktivitas dan produk bisnis domestik.

Badan Pelaksana Bursa Komoditi

Pemerintah mencoba untuk terus meningkatkan kegiatan-kegiatan yang pengembangan dan promosi penanganan perdagangan periodik yang dikelola oleh bursa efek komoditas periodik, perusahaan-perusahaan kepemilikan pribadi, kerjasama swasta mengoptimalkan penggunaan zona expor dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Hal tersebut memberikan peran yang lebih luas bagi pengusaha kecil dalam mendistribusikan bahan pokok dan bahan baku serta produk industri, sekaligus juga membantu pengusaha kecil dan menengah (UKM) memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka di pangsa dalam dan luar negeri.

© 2001-2010 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin - Jerman